Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Aliran Uang Rafael Alun dari Para Wajib Pajak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |11:16 WIB
KPK Dalami Aliran Uang Rafael Alun dari Para Wajib Pajak
Rafael Alun (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak. Rafael Alun diduga menerima fee dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.

Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement