JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kongkalikong terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Diduga, ada kesepakatan jahat antara sejumlah oknum dalam jual beli lahan untuk perkebunan PTPN XI tersebut.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah kepada lima saksi yakni, Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono; GM PG Asembagoes, Agus Priambodo; Asisten Manajemen Tanaman PG Asembagoes, Abdul Aziz Wibowo; serta dua pegawai Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Artinya Rury Puspitasari dan Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PTPN XI untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim). Pengadaan lahan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Tapi, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," beber Ali.