JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
"Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Ali menjelaskan pertimbangan KPK memperpanjang masa penahanan Dadan Tri Yudianto. Sebab, tim penyidik masih butuh waktu untuk mengungkap peran Dadan Tri dalam pengurusan perkara di MA.
"Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.