Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Adanya Pungutan Uang untuk Urus Dana PEN Kabupaten Muna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |16:51 WIB
KPK Ungkap Adanya Pungutan Uang untuk Urus Dana PEN Kabupaten Muna
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan uang dari para pejabat hingga pihak swasta, untuk mengurus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Diduga, ada kesepakatan jahat terkait pungutan uang tersebut dalam mengurus dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Dugaan adanya pungutan uang untuk mengurus dana PEN Kabupaten Muna tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada 12 saksi. Mereka yakni, Sekretaris Bappeda Muna 2022, M Syahrum; Pokja ULP tahun 2019 sampai 2021, Rabinra Rachman Bazar; Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto.

Kemudian, Kabid Infrastruktur Bapeda Kabupaten Muna 2020 sampai 2022, Laode Fakrur Razaq; Kepala ULP Muna, Laode M Sarlan Saera; Bagian PBJ Sekretariat Daerah Muna, Afiadin; Pokja ULP, Farid Ismail Unsu; Komisaris PT Haluoleo, M Rahim; Wiraswasta, Filsafat; Direktur PT Laskar Buton Semesta, M Mahfoedz; serta Pemilik CV Apzzah, Abdul Halim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).

"Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement