Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Mati!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |17:30 WIB
Terdakwa Pembunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Mati!
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

2. Saya masih menyayangi dan mencintai istri saya yang telah saya lukai jiwa dan raganya dan saya ingin kembali bersama dia, untuk merawat anak yang masih berumur 2 tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya dan juga saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya dalam perkara ini.

3. Walaupun perbuatan yang telah saya lakukan telah membuat malu bahkan aib dimata keluarga dan masyarakat, saya masih ingin merubah kehidupan saya kearah yang lebih baik. karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi dimasa yang akan datang.

4. Sekali lagi yang mulia majelis hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut umum dan persidangan yang saya muliakan. Saya benar benar sungguh menyesal, oleh karena itu kiranya majelis hakim yang mulia dapat memberikan hukuman yang serendah-rendah nya. Dikarenakan saya benar-benar menyesal dan ingin merubah kehidupan saya ke arah yang lebih baik, yang masih panjang dimasa yang akan datang.

Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan kiranya nota pembelaan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya," ujar Rizky kepada majelis hakim.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rizky, Bambang mengatakan upaya pledoi yang dibacakan setidaknya dapat meringankan hukuman.

"Ya intinya supaya meringankan hukuman atau setidak-tidaknya, kan dia dituntut hukuman mati, artinya makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan. Artinya jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa," ucap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa akan melakukan upaya banding jika majelis hakim memvonis terdakwa Rizky hukuman mati.

"Yang jelas kalau vonis hukuman mati, otomatis kami akan banding. Enggak ada orang divonis mati trus nerima, jarang ya, namanya bagian upaya hukum kan masih ada. Masih ada hak kami untuk mengajukan banding," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement