DEPOK - Terdakwa pembunuhan anak kandung berinisial K (11), Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) menjalani sidang vonis yang sempat ditunda hari ini, Kamis (20/7/2023). Adapun putusan Majelis Hakim memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan Kiki. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.
"Iya (benar divonis mati)," kata Alfa saat dikonfirmasi.
Alfa juga mengapresiasi putusan tersebut, karena dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.
"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K (11) atau masih duduk di bangku kelas 5 SD dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, Jawa Barat dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6).
Berikut Pledoi yang dibacakan oleh Rizky dihadapan majelis hakim di PN Depok;
"Bismillahirrahmanirrahim
Assalammualaikum wr wb
Yang Mulia Majelis hakim, yang terhormat Jaksa Penuntut umum dan persidangan yang saya muliakan, izinkan saya Menyampaikan nota pembelaan atas perkara yang sedang saya hadapi:
1. Saya Sungguh. Sungguh Sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bahkan melakukan perbuatan melawan hukum
lainnya.