Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro: 9 dari 12 Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal Mantan Pendonor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |19:32 WIB
Polda Metro: 9 dari 12 Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal Mantan Pendonor
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebut sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal merupakan mantan pendonor. Total dari 12 orang tersangka 9 di antaranya merupakan pendonor ginjal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian 9 orang tersangka di antaranya adalah pendonor ginjal.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” sambungnya.

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement