Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Bisnis

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2023 |10:51 WIB
Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Bisnis
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk sejumlah kegiatan bisnisnya. Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga; dan seorang Wiraswasta, Timothy Pieter Pribadhi. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui soal aliran uang untuk kegiatan bisnis Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (21/7/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement