“Simarni alias Maria ini merekrut calon PMI tersebut secara Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-masing Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu diperkerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000 perbulan,” jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga ) buah Paspor atas nama Ketiga korban tersebut, Buku Rekening Bank BRI an. SIMARNI, 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam, kartu atm BRI serta slip setoran bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp.3.000.000,-
"Untuk pelaku TPPO Simarni disangkakan di duga telah melakukan Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang - undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkasnya.
(Awaludin)