Adapun untuk klaimnya, bila terjadi kecelakaan akan diberikan klaim sebesar Rp300 ribu, sementara itu bila meninggal dunia akan diberikan klaim sebesar Rp3 juta. Asuransi ini berlaku hingga satu tahun.
BACA JUGA:
"Sejauh ini mereka (masyarakat) antusias. karena itu melindungi mereka, memberikan manfaat bagi mereka jika terjadi kemalangan. Dan ini gratis dari Perindo yang selalu berkomitmen untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA:
Selain pemberian KTA Asuransi, pihaknya juga terus konsisten menggalakan pendampingan kasus kekerasan perempuan dan anak, pelatihan UMKM, dan pembagian gerobak usaha.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.