Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mencatat, terdapat 1.600-an laporan berkaitan dengan kasus anak sepanjang tahun 2023 atau dari Januari sampai Juni 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 400-an kasus merupakan kasus seksual terhadap anak.
Selanjutnya, KPAI juga mendata ada kasus asusila, kasus kekerasan dan kasus perundungan kepada anak. Oleh karenanya, KPAI menyatakan bahwa kasus kekerasan pada anak sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan.
"Fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena global dan dunia mengalami. Ribuan aduan sudah kami terima. Kami meyakini di luar tentu masih banyak kasus yang belum terungkap," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.