LAMPUNG TENGAH - Sopir ambulans Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah berinisial TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan, ditangkap Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah.
TP ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2023) usai mencuri 63 tabung oksigen milik Rumah Sakit plat merah di Kabupaten tersebut. Puluhan tabung oksigen ukuran besar tersebut digasak pelaku dari ruang Isolasi.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk dengan mudah, lalu mencuri puluhan tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil.
"TP sudah beraksi berulang kali melakukan pencurian serupa dari bulan Maret, hingga Juli 2023," ujar Wawan dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).
Dalam melakukan pencurian, pelaku menggunakan mobil merk Toyota kijang untuk menggelapkan tabung oksigen. Sekali beraksi, pelaku mengambil empat tabung oksigen bersama tiga orang rekannya.
Salah satu komplotan pelaku merupakan mantan sopir ambulan asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas.
Pencurian tabung oksigen terendus saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi, Kamis (20/4) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung.
Namun, pada Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” kata Wawan.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melapor ke Polsek Gunung Sugih. Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans. Setelah pelaku berhasil teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP dan membawanya ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Wawan mengungkapkan, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama tiga orang rekannya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)