Mendapatkan fakta tersebut, polisi langsung menangkap MN. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus semua pelaku yang akhirnya berjumlah menjadi 5 orang.
Kapolresta Magelang menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pelaku juga dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, para pelaku diamankan karena terlibat membantu skenario perampokan, ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.
"Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban yang seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok orang yang tidak dikenal. Tetapi faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut," katanya.
(Arief Setyadi )