"Pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan," kata Bobby.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari. Korban meninggal dunia pada 14 Juli 2023 dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Polisi langsung menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu ADN (24), DI (32), dan DJ (25). Sementara A masih buron.
"Yang pertama kita tangkap tersangka DI, DJ, terakhir 20 Juli tersangka A kita amankan. Dengan kejadian ini, tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)