Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Saling Lapor, Dua Tetangga Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |02:30 WIB
Duh! Saling Lapor, Dua Tetangga Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

NIAS SELATAN - Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelita Kelurahan Pasar Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), akibat terganggu suara arahan saat pemarkiran mobil tetangga, hingga terjadi penganiayaan dan saling serang pukulan hingga batu. Keduanya pun saling lapor hingga akhirnya polisi menetapkan beberapa tersangka dari keduanya.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo P. Lumbantobing mengatakan, Satreskrim Polres Nias Selatan sedang menangani perkara saling lapor tersebut. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak.

"Perkara tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dengan segala upaya penegakkan hukum secara administrasi telah kita laksanakan panggilan saksi, korban dan hasil VER telah terpenuhi dan telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. dari hasil gelar perkara telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak", kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Dian Octo, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan progres perkaranya bahwa pada Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB diketahui terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias selatan.

”Adapun dalam perkara ini yang saling melapor yakni : Pertama, laporan polisi nomor : LP / 74 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2023, Pelapor a.n. NUSIAMI BUULOLO. Kedua, laporan polisi nomor : LP / 75 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2023, Pelapor a.n. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini berawal pada saat Agustinus Saroziduhu Laia parkirkan mobil di rumah miliknya. Namun, pada saat proses pemarkiran seorang tetangganya merasa terganggu hingga mengeluarkan kalimat memaki.

“Kasus ini berawal pada saat Romanus Laia Alias Roma selaku anak korban a.n. Agustinus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove sedang memarkirkan mobil di samping rumahnya bersama dengan Alfons Hondro Alias Alfons, yang mana pada saat itu Alfons Hondro Alias Alfons mengarahkan Romanus Laia Alias Roma untuk memarkirkan mobil tersebut dengan mengatakan "Kanan Kiri" kemudian datanglah a.n. Sama Hati Harefa Alias Ama Tiani keluar dari dalam rumahnya dan mengatakan “Kenapa ribut kalo kalian disitu”sambil memaki Romanus Laia Alias Roma” tuturnya.

"Kemudian pada saat Agustinus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove mendengar keributan tersebut sehingga dianya keluar dari dalam rumahnya dan bertanya kepada saudara Romanus Laia Alias Roma dengan mengatakan“Ada apa itu" kemudian Romanus Laia Alias Roma mengatakan“Ini Ama Tiani sedang ribut dan memaki kami" lanjut Octo.

Dengan situasi yang tegang terjadilah peristiwa penganiayaan, saling serang pukulan serta saling melempari batu antara kedua belah pihak.

"Kemudian, saat Agustinus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove menyuruh anaknya tersebut masuk ke dalam rumah dan setelah itu datanglah Sama Hati Harefa Alias Ama Tiani mengatakan kepada Ama Nove“Woi kenapa banyak kali ceritamu disitu" sambil dianya mendatangi Agustinus Saroziduhu Laia Alias Ama Nove dan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sama Hati Harefa Alias Ama Tiani terhadap Ama Nove," ujarnya.

"Akibat dari penganiayaan tersebut terjadi keributan dan terjadi saling serang antara kedua belah pihak. (pihak keluarga Ama tiani dan pihak keluarga Ama Nove) ada yang memukul dan ada saling melempar batu. Dari kejadian tersebut ada beberapa orang korban, baik akibat pukulan maupun lemparan batu” imbuhnya.

Polres Nias Selatan akan terus memproses perkara ini setelah ditetapkannya beberapa tersangka dari kedua belah pihak. "Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement