Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Komplotan Perampok Sadis Ditangkap Polisi, Hasil Rampokannya hingga Rp39 Juta

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |15:56 WIB
Anggota Komplotan Perampok Sadis Ditangkap Polisi, Hasil Rampokannya hingga Rp39 Juta
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Namun, saat dalam perjalanan tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh empat orang tidak dikenal menggunakan tutup kepala atau topeng sambil memegang sebilah sajam jenis pisau, empat orang tersebut menghadang menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan salah satu pelaku tersebut berkata, "JANGAN LARI, MANO TAS, MANO DUETNYO,".

Kemudian tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh salah satu pelaku dan sepeda motor yang dikendarai oleh saudara DI, PH dan JN diambil paksa oleh pelaku dengan memukul saudara DI, pada bagian kepala dengan menggunakan satu potong kayu dengan panjang sekitar 1 Meter.

Selanjutnya saudara PH dan JN lari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp 14.240.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, dua buah Hp merek Samsung A12 dan satu unit Hp merek Oppo A54, sehingga total kerugian yang dialami korban senilai Rp39.240.000.

"Dengan adanya dua kejadian tersebut masing-masing korban, membuat laporan polisi, dengan harapan para pelaku bisa dibekuk dan diamankan sekaligus untuk melakukan pertanggungkan perbuatannya di ranah hukum," Jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui pelaku yakni Mengki Tornando, berada di rumah orang tuanya di Dusun Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, sekitar Pukul 04.30 WIB, Kamis 20 Juli 2023, di Dusun Pasenan, Kec STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, anggota tim landak satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan sedangkan rekan tersangka masih dilakukan pengajaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Musi Rawas.

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara, sedangkan keempat rekannya dihimbau lebih baik untuk menyerahkan diri dibandingkan anggota Tim Landak, Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan tindakan tegas," katanya.

Kapolres menambahkan, selain tersangka, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit Hp merk Oppo A5 4S warna biru tua, satu lembar surat STNK sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan Nopol BG 3836 ABX.

"Kami menghimbau kepada pihak perusahaan, apabila membawa uang dengan jumlah yang besar akan lebih baik meminta pengawalan dari pihak aparat keamanan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkhususnya tindak kriminalitas," ujarnya.

Kepada masyarakat khususnya perempuan untuk tidak menggunakan atau memakai perhiasan berlebihan saat keluar rumah dan akan lebih baik apabila melakukan perjalanan ataupun keluar rumah tidak melakukan perjalanan sendiri, karena bisa mengundang ataupun memicu terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan bahkan perampokan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement