Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Penipuan Perbankan, DPR Dorong Penegak Hukum Permudah Pelaporan Korban

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |21:01 WIB
Marak Penipuan Perbankan, DPR Dorong Penegak Hukum Permudah Pelaporan Korban
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

“Negara juga harus hadir untuk memastikan keamanan siber bagi warganya. Kebocoran data pribadi merupakan hal yang sangat serius dan harus menjadi perhatian Pemerintah karena sangat merugikan masyarakat,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi Pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan kasus kebocoran data. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan siber di Indonesia.

 BACA JUGA:

"Upaya transparansi diperlukan sebagai jaminan bahwa Negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” tegas Charles.

 BACA JUGA:

Komisi XI yang mempunyai ruang lingkup di bidang Keuangan dan Perbankan itu menganggap hadirnya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum dalam penegakan kebocoran data pribadi. Charles menilai, sengkarut kebocoran data publik juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan perbankan.

"Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada Pemerintah," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement