Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Lampung, Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakaknya

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |17:46 WIB
Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Lampung, Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakaknya
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Lampung. (MPI/Ira Widya)
A
A
A

"Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Ino.

Menurutnya, selain kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement