"Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Ino.
Menurutnya, selain kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)