Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 52/TNI Tahun 2023 dan Surat Keputusan Presiden Nomor 53/Polri Tahun 2023.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Presiden mendiktekan sumpah perwira TNI dan Polri.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.