TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.
Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.
Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.
"Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba," kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.
"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Sangiorgio.
Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.
(Rahman Asmardika)