Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |08:15 WIB
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap
Simpan 12 paket sabu, pria di Bekasi ditangkap. (Ist)
A
A
A

BEKASI - Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah (31) di sebuah rumah di Jalan Let Arsyad Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Pria itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 12 klip plastik berisi sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit menjelaskan, pria itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat itu polisi mendapati informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,” kata David dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Total barang bukti dari 12 klip plastik tersebut yakni 125,59 gram. Namun, polisi masih menyelidiki apakah sabu itu kembali dijual atau digunakan sendiri.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Firmansyah juga mengakui sabu tersebut didapatinya dari seorang pria yang kerap dipanggil "Preman". Kini pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia dapatkan barang dari Preman. biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,” ucap David.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement