3. Tunggu Laporan KPK
Marsda Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, mau geledah, mau nyita, dan sebagainya,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023) malam.
Agung juga menjelaskan Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.
“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin di tahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih,” ujarnya.
“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” tuturnya.