JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal meneliti lebih lanjut tentang dasar surat tugas, atas kegiatan yang dilakukan tujuh oknum polisi hingga berujung penganiayaan yang menewaskan terduga pelaku narkoba, DK.
"Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, dan mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya. Pastinya, ini adalah delik materiil," ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, kasus yang melibatkan tujuh oknum polisi tersebut masuk dalam delik materiil lantaran adanya akibat orang meninggal dunia. Peristiwa itu berawal adanya tindakan fari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba.
"Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tuturnya.