Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menambahkan, pihaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. Alhasil, tujuh oknum polisi itu diserahkan ke Ditrreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum yang berlaku pasca dibuatkan laporan oleh penyidik.
"Seluruh pelanggar akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada reskrim," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.