"Oleh karena itu mendesak OKI dan Para pemimpin dan Muslim di dunia secara pro aktif mendorong agar terus memperkuat literasi, edukasi dan sosialisasi guna pencegahan penodaan agama. Dan meminta semua pihak tidak ter provokasi melakukan tidakan kekerasan,"kata dia.
Lebih lanjut Amirsyah menambahkan berbagai data dan analisa lembaga riset Pew Research Center pada 2014, sekira 26 persen atau seper empat negara di dunia memiliki hukum anti-penistaan agama.
"Satu dari 10 negara di dunia terdapat 13 persen memiliki hukum yang melarang kemurtadan dan penyesatan umat beragama," tutur dia.
(Rahman Asmardika)