BNPP Jawa Tengah lalu menghubungi petugas BNPP Sumatera Utara, untuk menangkap anaknya yang bernama Marhaendra Cahya Praditya Herenza.
“Setelah ditangkap, Cahya diserahkan ke BNPP Jawa Tengah. Atas perbuatannya IN dijerat hukum penjara lima tahun dan atau hukuman mati,” tutup Kunarto.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.