Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa Timothy Pieter Pribadhi yang Mangkir Panggilan KPK?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |13:20 WIB
Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa Timothy Pieter Pribadhi yang Mangkir Panggilan KPK?
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Ant)
A
A
A

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lembaha itu juga menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement