JAKARTA- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan gugatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang dilayangkan ke Menko Polhukam Mahfud MD dicabut.
Hal itu berdasarkan sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Ruang Soebekti 1 PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Merespons hal itu, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.
"Ya kita kan mengikuti, karena posisi dari Pak Menko Polhukam adalah pihak yang diajukan oleh penggugat sebagai posisi tergugat. Kita ikuti, kalau sidang ini tidak dilanjutkan karena gugatan dicabut, ya kita tentu harus hormati itu," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Namun, kata Sugeng, pihaknya siap menjalani proses hukum jika ada kemungkinan dan pertimbangan lain ke depannya.
"Tetapi kalau misalnya nanti katakanlah, ini kan tidak menutup kemungkinan di masa ke depan ada pertimbangan pertimbangan lain, yang pasti kami siap, untuk menyelesaikan, menghadapi proses hukum yang memang berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023 mendatang, namun secara resmi telah dicabut.
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Eko menjelaskan permintaan penggugat dikabulkan lantaran hal tersebut diminta sebelum masuk dalam sidang pembacaan surat gugatan.
"Menimbang, bahwa maksud penggugat tersebut disampaikan sebelum perkara ini diperiksa yakni sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau tidak bertentangan dengan hukum untuk itu harus lah dikabulkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )