JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan bernomor perkara 69PUU-XXI/2023. Atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Putusan itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman. Didampingi 7 hakim konstitusi yakni Guntur Hamzah, Wahiduddin adams, Manahan MP, Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dikatakan Anwar, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Gugatan itu dimohonkan oleh warga Nias Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta Saiful Salim agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode. Dan satu periode diperbolehkan menjabat selama 5 tahun.
Para pemohon sebelumnya berharap agar MK mengabulkan gugatan tersebut. Sebab pasal 23 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945.
Hal itu juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Yang mana aturan ketua umum parpol hanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebulan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut," demikian bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.