Sebelumnya, Atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik terkait periodisasi masa jabatan ketua umum parpol dinilai hanya gimmick lucu-lucuan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
“Ada yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik ke MK. Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode sama seperti kepala daerah dan presiden. Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang pemilu,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).
Sebab, kata Teddy, pemohon gugatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa ketua umum parpol itu memiliki kewenangan yang sama dengan presiden maupun kepala daerah. Selain itu, lanjut dia, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum parpol wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus parpol.