Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kepala Basarnas, TNI Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2023 |23:13 WIB
Kasus Kepala Basarnas, TNI Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. (Dok Puspen TNI)
A
A
A

 

JAKARTA - Koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ke depan akan terus dibina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal ini sebagaimana arahan dari Panglima TNI.

Demikian disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Danpuspom TNI menjelaskan kronologi penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK.

"Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021" ucap Marsda TNI Agung Handoko, dalam siaran pers.

Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari saudari Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.

Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, dengan itu telah terpenuhi unsur pidana. Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Keduanya mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement