Rudi menerangkan, kedua kelompok tersebut telah berkomunikasi terlebih dahulu sebelum menggelar tawuran. Dia mengatakan peristiwa itu murni tawuran tanpa ada indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Sajam itu digunakan pelaku saat tawuran.
"Barang bukti yang ada padanya berupa dua bilah celurit bergagang kayu warna biru," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Pelaku juga telah diamankan di mapolsek Johar Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)