JAKARTA - Kedua kelompok yang mengatasnamakan geng Golday Kampung Rawa dengan kelompok Johar Baru terlibat tawuran di Gang T, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil menangkap pelaku insial FG (18) dan AP (20).
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira menyebut, penangkapan ini dilakukan jajarannya saat melakukan pembubaran peristiwa itu. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan orang yang dianggap sebagai pemimpin di kelompoknya.
BACA JUGA:
"Yang diamankan salah satu dedengkot karena sudah diperiksa beberapa kali, mereka sempat kumpul," ucap Rudi, Senin (31/7/2023).
Rudi menerangkan, kedua kelompok tersebut telah berkomunikasi terlebih dahulu sebelum menggelar tawuran. Dia mengatakan peristiwa itu murni tawuran tanpa ada indikasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Sajam itu digunakan pelaku saat tawuran.
"Barang bukti yang ada padanya berupa dua bilah celurit bergagang kayu warna biru," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Pelaku juga telah diamankan di mapolsek Johar Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)