JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) bisa disidangkan di peradilan umum. Asalkan, telah dibentuk tim koneksitas antara KPK dengan TNI.
"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Alex menjelaskan, dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret Marsdya Henri Alfiandi bukan terjadi di instansi militer, melainkan di Basarnas RI. Sehingga, kata dia, dugaan suap tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau peradilan umum.
"Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," jelas Alex.
"Yang sebetulnya tujuan dibentuk pengadilan tipikor itu kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu, hakimnya sudah dia mengikuti pendidikan sebagai hakim tipikor jadi ada hakim ad hoc di sana," imbuhnya.
Sebenarnya, diungkapkan Alex, pihaknya tidak mempersoalkan ihwal penempatan untuk sidang Kabasarnas Henri Alfiandi nantinya. Ia juga tak mempermasalahkan jika Henri Alfiandi disidang di peradilan militer.
"Tapi prinsipnya begini teman-teman, tidak masalah siapa yang menangani kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti teman-teman bisa memonitor kan jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan itu," jelasnya.