Akan hal tersebut, Hakim menyatakan apa yang dilakukan saksi dengan memberikan jawaban yang bertele-tele dapat dikenakan pidana.
"Nanti saudara pula kena pasal 21 nanti. Tau saudara pasal 21 itu? pasal 21 itu menghalang halangi, maka beri keterangan yang benar. Yang kedua, saudara memberikan keterangan palsu, dan sumpah palsu. itu lebih berat. 7 tahun, janganlah kita menjerumuskan diri demi membela yang lain," ucap Hakim.
(Arief Setyadi )