Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |22:25 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Saat ini, Panji pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum dilakukan proses penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani mengungkap, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement