"Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak balik dibetulkan penyidik," sambungnya.
Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dan pihaknya, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.