“Dalam sekali kencang tarifnya Rp350.000. Kami menemukan banyak foto yang disimpan pelaku,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada para wanita atau siapa saja yang hendak mencari kerja tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji tinggi yang ditawarkan.
“Kami imbau tidak terpancing dengan iming-iming yang ditawarkan pelaku,” ujar kapolres.
Untuk pasal yang dikenakan terhadapa pelaku yakni Pasal 296 Junto 506. “Dalam penangkapan ini tersangka MR langsung kita titipkan ke rutan agar proses lebih lanjut bisa dilaksanakan secara cepat,” tandasnya.
(Awaludin)