Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Donald Trump Didakwa Atas Upaya Batalkan Hasil Pilpres AS 2020

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |08:31 WIB
Donald Trump Didakwa Atas Upaya Batalkan Hasil Pilpres AS 2020
Presiden Ke-45 Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
A
A
A

Ini adalah kasus kriminal ketiga yang diajukan terhadap mantan presiden tersebut ketika ia berusaha bertarung untuk kembali ke Gedung Putih.

Trump akan dihadapkan ke pengadilan pada Kamis (4/8/2023) di hadapan Hakim Distrik Amerika Tanya Chutkan.

Dakwaan setebal 45 halaman itu mengatakan setelah kalah dalam pemilu presiden tahun 2020, Trump "bertekad untuk tetap berkuasa" dan melakukan konspirasi yang menargetkan "fungsi utama pemerintah federal Amerika Serikat, yaitu memproses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilu presiden."

Seorang juru bicara Trump menyamakan dakwaan baru tersebut dengan tindakan "Nazi Jerman pada tahun 1930-an, bekas Uni Soviet, dan rezim-rezim otoriter dan diktator lainnya," dan menyebut mereka "tidak Amerika."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement