Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |14:29 WIB
 Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat
Ketua DPP Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq (foto: dok ist)
A
A
A

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji terancam terjerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement