JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS) divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Hakim menyatakan, Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Negara tentu akan dalam hal ini Kejaksaan nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK, KPK kita koordinasikan untuk kasasi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menegaskan, hukum harus ditegakkan. Namun, koordinasi yang dilakukan dengan KPK, kata Mahfud, juga tidak bersifat mendikte.
"Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," katanya.
Sebagai informasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.