Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaan.
“Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.