JAKARTA - Polisi menangkap artis Karenina Anderson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Namun, kini, Karenina bakal menjalani rehabilitasi ke BNNK Jakarta Selatan.
"Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada wadtawan, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, saat penangkapan Karenina, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram. Berdasarkan pengakuannya, Karenina baru sekali mengonsumsi ganja.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA dan tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka, pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.
Dia menambahkan, persoalan pemberantasan narkotika itu sejatinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Karena itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas narkoba, menjauhi, dan menyetop penyalahgunaan narkoba.
"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)