Nirwan menambahkan, pelaku sempat pulang ke kontrakan sebelum kabur ke daerah Tegal Jawa Tengah dan akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok.
"Tersangka melanjutkan perjalanan pulang kerumah kontrakannya hingga pada hari Minggu tersangka pergi ke rumahnya di daerah Tegal Jawa Tengah," tuturnya.
Nirwan menyebut, kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.