JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal tersebut diungkap setelah Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Permintaan tersebut dilayangkan Mahfud, karena menurutnya ada tindak pidana lain yang turut dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana umum dan khusus kepada Panji Gumilang.
"Kemudian, meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).