"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung, tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambungnya.
Selain kasus penistaaan agama, kata Mahfud, ada laporan kasus lain yang bisa menjerat Panji Gumilang, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam macam transaksi-transaksi," katanya.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )