JAKARTA - Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Dengan rincian, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 (Rp75 miliar). Sedangkan nilai gratifikasinya, sebesar Rp136.329.430.525 (Rp136 miliar).
Demikian dikutip dari surat dakwaan terdakwa Ricky Ham Pagawak yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 2 Agustus 2023, kemarin.
Jaksa membeberkan, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
"Terdakwa menerima hadiah uang ssecara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).
Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa dikutip dari surat dakwaan Ricky Pagawak.