Kelompok hak asasi telah mengkritik penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha mengatakan penetapan tersebut dilakukan aparat karena tekanan massa yang berbeda pandangan dengan Panji Gumilang.
"Semakin memperlihatkan negara malas berpikir lebih jauh dan tidak melihat perspektif yang lebih luas, tidak menggunakan prinsip hak asasi manusia," ujar Annisa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8/2023), sebagaimana dikutip VOA Indonesia.
Sebagaimana diketahui Panji Gumilang telah ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
(Rahman Asmardika)