Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |20:30 WIB
Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV
Polisi tangkap perempuan tanam ganja hidroponik (Foto: MPI)
A
A
A

Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

 BACA JUGA:

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.

 BACA JUGA:

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.

Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement