Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |20:30 WIB
Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV
Polisi tangkap perempuan tanam ganja hidroponik (Foto: MPI)
A
A
A

Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

 BACA JUGA:

"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucapnya.

 BACA JUGA:

"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," tambah Akmal.

Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement