LAMPUNG TIMUR - Seorang pria ditangkap polisi lantaran membawa kabur pelajar perempuan ke Sumatera Selatan (Sumsel). Pria tersebut berinisial ES (23) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Way Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku diamankan usai membawa kabur korban berinisial AL (15) warga Way Jepara.
"Pelaku dijemput oleh Tekab 308 Polsek Way Jepara di daerah Sumatera Selatan pada 31 Juli 2023 pada saat dilakukan penangkapan pelaku dan korban sedang berada dalam satu rumah," ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Rizal menjelaskan, kejadian itu berawal pada Senin (24/7) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban di sekolah SMA yang berada di Way Jepara. Kemudian pelaku tanpa izin orang tua korban mengajak korban pergi ke Sumatera Selatan (Sumsel).
"Modusnya pelaku merayu atau membujuk korban agar mau pergi bersama dengan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu setel pakaian yang di pakai korban pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan atau pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Awaludin)